Diseret astek ke meja hijau

Sekitar 10 pengusaha diperkarakan gara-gara tak mengikutsertakan pekerjanya dalam program astek. program astek yang didasari public law itu bersifat wajib, bukan sekadar sukarela.

Sabtu, 12 Mei 1990

KEWAJIBAN pengusaha mengasuransikan karyawannya dalam program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) tak lagi sekadar ketentuan di atas kertas. Setelah belasan pengusaha diadili karena melanggar ketentuan upah minimum, kini giliran sekitar 10 pengusaha diperkarakan gara-gara tak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Astek tersebut. Salah seorang dari ke-10 pengusaha itu H.W. Hutahaean, di Pekanbaru, malah bagaikan terpukul dua kali g...

Berita Lainnya