Vonis kunci manipulasi SE

Pn jakarta utara memvonis 7 tahun penjara kepada menyok wiyono.terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan "meloloskan" berbagai sefiktif,sehingga beberapa eksportir bisa mengeruk uang rp 43 milyar.

Sabtu, 12 Mei 1990

TOKOH yang disangka "kunci" kasus-kasus manipulasi sertifikat ekspor (SE), Menyok Wiyono, akhirnya divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai M. Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa pekan lalu, menganggap bekas Kepala Bidang Ekspor Bea Cukai Tanjungpriok itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya, dengan "meloloskan" berbagai SE fiktif, sehingga beberapa eksportir bisa mengeruk uang negara Rp 43 milyar lebih. Menyok, ...

Berita Lainnya