Meluruskan rel penyidikan

Mahkamah agung mengeluarkan fatwa : hasil penyidik an penyidik pegawai negeri sipil (ppns) agar tak lagi langsung dilimpahkan ke kejaksaan. tapi, harus diserahkan dulu ke polri.polri meneruskan ke jaksa

Sabtu, 12 Mei 1990

LADANG kerja jaksa kini bagaikan dipersempit. Sebaliknya, tugas polisi bakal menumpuk. Musababnya, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini mengeluarkan fatwa pertama dalam dua tahun ini, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar tak lagi "di-by-pass" langsung (dilimpahkan) ke kejaksaan. Tapi, begitu pendirian MA, harus diserahkan dulu ke Polri, untuk kemudian polisi yang melimpahkannya ke jaksa. Ketua Mu...

Berita Lainnya