Menggugat vonis lingkungan

Pengadilan negeri Bandung menolak gugatan 14 warga Cibuntu, Bandung, terhadap perusahaan pencucian kain jeans dan konveksi, PT Banyumas Washing Centre.Emil Salim kecewa. Gugatan selalu kandas.

Sabtu, 28 April 1990

HUKUM lingkungan tampaknya masih belum "menggigit" di meja hijau. Buktinya, berbagai gugatan masyarakat terhadap perusahaan yang dianggap mencemarkan lingkungan hidup selalu gugur di tangan hakim. Selasa dua pekan lalu, misalnya, Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan 14 orang warga Kelurahan Cibuntu, Bandung, terhadap perusahaan pencucian kain jeans dan konveksi, PT Banyumas Washing Centre (BWC), yang dituding telah merusakkan lin...

Berita Lainnya