Batalnya tuduhan Naro

Hakim membatalkan dakwaan jaksa dalam kasus penyerobotan tanah milik H.J. Naro di Kampung Sawah, Grogol Petamburan, Jakarta. Ketujuh terdakwa yang diadili mengadakan syukuran. tanah tersebut sarat dengan perkara.

Sabtu, 14 April 1990

PERSIDANGAN kasus penyerobotan tanah milik H. John Naro, bekas bos PPP, di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat berakhir mengejutkan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu pekan lalu, Hakim Marly Ilyas menyatakan dakwaan Jaksa Albert Nadeak batal demi hukum. Sebab, "Dakwaan itu kabur (obscuur libel), tak menyebutkan secara jelas batas-batas tanah perkara." Putusan itu mengagetkan karena biasanya hakim memutuskan dakwaan jaksa batal dem...

Berita Lainnya