Hukum upah minimum

Walaupun Departemen Tenaga Kerja telah menetapkan upah minimal masih banyak pengusaha menggaji pekerjanya di bawah batas kelayakan. Karenanya pengusaha yang sengaja melanggar diajukan ke pengadilan.

Sabtu, 31 Maret 1990

PERTAMA kalinya Departemen Tenaga Kerja akan bertindak tegas terhadap pengusaha yang menganggap remeh buruhnya. Tak kurang dari 10 pengusaha Jakarta -- mulai dari elektronik sampai garmen -- dalam waktu dekat ini akan dimejahijaukan. Mereka dianggap membandel karena membayar buruhnya di bawah upah minimal, Rp 1.600 per hari kerja. "Mereka akan diadili agar menghormati hukum," kata Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma ...

Berita Lainnya