Pasal Dewi-Cipluk di Singkawang

10 orang tersangka penyelundup bayi ke Malaysia di ajukan ke pangadilan negeri Singkawang, Kalimantan Barat. Untuk kasus ini diterapkan pasal 277 KUHP yang mengancam pelakunya maksimum 6 tahun penjara.

Sabtu, 31 Maret 1990

PASAL penggelapan asal-usul seseorang (Pasal 277 KUHP) kembali dimanfaatkan peradilan pidana Indonesia. Pekan-pekan ini, sepuluh orang tersangka penyelundup sembilan bayi -- tujuh lelaki dan dua perempuan -- ke Malaysia, Nyonya Bong Kim dan kawan-kawan, diseret jaksa ke Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, dengan pasal tersebut. Pasal yang mengancam pelakunya maksimum 6 tahun penjara ini pertama kalinya -- sejak dilahirkan...

Berita Lainnya