Mengkaji wilayah gerak MA

Wewenang Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian materiil terhadap undang-undang diperdebatkan dalam seminar di universitas islam nusantara, bandung. konon, diam-diam mahkamah agung telah melakukannya.

Sabtu, 31 Maret 1990

SELAMA ini banyak pengamat hukum yang menyayangkan Mahkamah Agung (MA) tidak punya hak uji materiil (judicial review) terhadap undang-undang. Menurut undang-undang, MA hanya berhak menguji secara materiil peraturan di bawah undang-undang. Karena itu, misalnya, undang-undang antisubversi, yang dianggap banyak pengamat sebagai produk orde lama, tak bisa dikesampingkan mahkamah. Ternyata, diam-diam Makamah Agung sudah melakukan pengujian m...

Berita Lainnya