Oli palsu lewat merek

Pengusaha oli palsu dihantam UU merek. apa bisa meredam maraknya bisnis pelumas gelap?

Sabtu, 4 Juni 1994

PARA pelaku bisnis oli palsu kini tak bisa lagi berkutik. Sebab, penegak hukum sudah punya jaring baru, yakni Undang- Undang Merek Tahun 1992. Dengan perangkat hukum yang diberlakukan 1 April 1993 itu, pemalsu pelumas bisa diancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selama ini, berbagai kasus oli palsu sepertinya licin dari jerat hukum. Kalaupun tersandung, mereka cuma dibidik pasal- pasal usang di KUHP. Entah pasal 256 ...

Berita Lainnya