Lain Toha, lain Banjar

Calo tanah HM Banjar divonis bebas dalam kasus manipulasi tanah desa Jakasampurna, Bekasi, sedangkan lurah HM Toha Effendy yang dituduh bekerja sama dengannya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Sabtu, 31 Maret 1990

PERSIDANGAN kasus manipulasi tanah negara seluas 13 ha atau senilai Rp 6,5 milyar, di Desa Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, seakan berakhir dengan antiklimaks. Majelis hakim yang diketuai Soepranoto, Senin pekan lalu, di luar dugaan membebaskan tersangka utama perkara itu, H.M. Banjar bin Maat, 42 tahun, yang sehari-hari calo tanah, dari tuduhan korupsi. Padahal, Mei tahun lalu, majelis hakim memvonis Lurah Jakasampurna H.M. Toha ...

Berita Lainnya