Goyang-goyang gedung PMI

Mahkamah agung membatalkan putusannya semula yang menghukum PMI untuk membayar ganti rugi Rp 2,29 milyar kepada Ny Myrna Mmarina Magdalena.Ada banyak orang yang mengaku pemilik tanah markas besar PMI.

Sabtu, 24 Maret 1990

ORGANISASI Palang Merah Indonesia (PMI) bagaikan memperoleh setetes darah penyelamat dari Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan peninjauan kembali (PK), baru-baru ini peradilan tertinggi itu membatalkan putusannya semula yang menghukum PMI untuk membayar ganti rugi Rp 2,29 milyar kepada Nyonya Myrna Marina Magdalena. Pada 1988, MA memutuskan bahwa tanah tempat gedung berlantai empat milik PMI berdiri di Jalan Gatot Subroto Kaveling 96,...

Berita Lainnya