Sarinah versus sarinah

PT Sarinah menggugat bekas penyewanya, Abdul Latief pemilik PT Toserba Jaya Pasaraya Ssarinah Jaya, untuk membayar tunggakan uang sewa ruangan sewaktu gedung Sarinah terbakar - sekitar Rp 285 juta.

Sabtu, 24 Maret 1990

BEKAS kebakaran gedung Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta, pada November 1984, ternyata masih berasap di pengadilan. Hingga pekan ini, pengelola bangunan tinggi pertama di Indonesia itu, PT Sarinah, sedikitnya masih menebar tiga buah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Timur. Perusahaan itu menggugat si raja bisnis eceran yang juga bos Toserba Pasaraya Sarinah Jaya, Abdul Latief, untuk membayar tunggakan uang sewa ruan...

Berita Lainnya