Menuduh PKI, runyam sendiri

PN Jakarta Selatan memvonis 8 bulan penjara kepada Chalid Umar Baras eksponen '66 karena menuduh Edhi Siswoko terlibat PKI. Hakim menganggap fitnah. Ssebelumnya, Chalid berselisih soal komisi tanah.

Sabtu, 24 Maret 1990

SEMBARANGAN menuding orang terlibat PKI bisa bikin runyam sendiri. Gara-gara asal tuding itu, Chalid Umar Baras, eksponen '66 yang aktif di Laskar Arif Rachman Hakim, Senin dua pekan lalu divonis hakim 8 bulan penjara -- dua bulan lebih berat dari tuntutan jaksa. Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Moch. Taufik, Chalid terbukti memfitnah. "Dia terbukti memberikan pengaduan palsu kepada penguasa," kata Taufik. Fitnah? Pada, 23...

Berita Lainnya