Vonis saksi Keroncong

Tersangka otak kasus penyadapan telepon Yasir Rangkuti dibebaskan. Sedangkan dalam perkara kesaksian palsu pengadilan negeri jak-bar memvonisnya 5 bulan penjara. Kini perkara tersebut belum tuntas.

Sabtu, 10 Maret 1990

KASUS penyadapan telepon semakin berkembang kontroversial. Beberapa waktu lalu, Yasir Rangkuti dibebaskan hakim dari tuduhan mengotaki penyadapan telepon Direktur Bank Tani Nasional, Wibowo Ngaserin. Tapi Senin pekan lalu, ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 5 bulan penjara karena dianggap terbukti memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus pertama tadi. Menurut Hakim Harifin, dari dua keterangan Yasir, yang diucapkan pada si...

Berita Lainnya