Memvonis Roda Suami

Komisaris Bank Ddagang Negara Indonesia Iirwan Gozali divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 16 bulan setelah menabrak mati istrinya. Pengadilan negeri Jak-Ppus memvonisnya karena kelalaian.

Sabtu, 10 Maret 1990

SUAMI menabrak mati istrinya? Karena kesalahan itulah, Komisaris Bank Dagang Negara Indonesia, Irwan Gozali, 59 tahun, Selasa pekan lalu divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 16 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dipersalahkan karena lalainya mengakibatkan istri keduanya, Handayani alias Ong Nio, 40 tahun, meninggal dunia, serta teman akrabnya, Doling, luka parah. Seperti juga tuntutan jaksa (jaksa menuntut 7 bula...

Berita Lainnya