Menuntut polis, menghukum ... menuntut polis, menghukum ...

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera cabang Padang menolak putusan pengadilan negeri padang untuk membayar gugatan nasabahnya rp 35 juta. harta ajb disita. diduga pemegang polis masih hidup.

Sabtu, 10 Maret 1990

PAMOR Perusahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang baru saja merayakan HUT-nya yang ke-78, rusak. Cabang perusahaan itu di Padang dipersalahkan pengadilan karena tak kunjung membayar klaim asuransi kepada ahli waris tertanggung Almarhum M. Nur Dt. Mangkubumi sebesar Rp 35 juta. Berdasarkan itu, Kamis pekan lalu, pengadilan pun menyita tiga buah rumah dan sebuah mobil sedan milik AJB Cabang Padang. Bila sampai 22 Maret m...

Berita Lainnya