Mengadili coretan panitera mengadili coretan putusan

Baharuddin Samad, panitera kepala PN Ujungpandang, dituduh memalsukan salinan putusan hakim, dalam perkara tanah milik Ken Kurniawan Sidarta. Menurut atasannya, itu cuma kesalahan administrasi.

Sabtu, 3 Maret 1990

INI bukan sim salabim. Sebuah putusan pengadilan bisa mempunyai dua buah salinan yang berbeda. Gara-gara kasus semacam itu, seorang pencari keadilan Ken Kurniawan Sidarta, terpaksa mengadukan Panitera Kepala Pengadilan Negeri Ujungpandang, Baharuddin Samad, ke polisi. Menurut Ken, dua buah salinan putusan hakim setempat dalam perkara tanahnya ternyata bertolak belakang. Kepada polisi, Ken menuduh panitera tersebut telah memanipulasikan s...

Berita Lainnya