Vonis nasi goreng

PN Jakarta Selatan memvonis Ir. Soewantoro, agar membayar ganti rugi Rp 25 juta kepada Maria Maryati. Soewantoro memperkosa maria.Tapi hakim memvonisnya karena menggauli tanpa perkawinan yang sah.

Sabtu, 3 Maret 1990

DI masa datang, tampaknya sudah sulit memperlakukan wanita sebagai "habis manis sepah dibuang". Selasa pekan lalu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis seorang insinyur, agar membayar ganti rugi Rp 25 juta kepada seorang wanita yang pernah "digaulinya", Maria Maryati, 40 tahun. Semula hubungan antara penggugat, Maryati, dan tergugat, Ir. Soewantoro, adalah hubungan kerja. Maria, dari Yayasan Dharma Bhakti Jaya, dikontrak sela...

Berita Lainnya