Lain tangerang lain surabaya

Di pengadilan negeri surabaya pemalsu restitusi pajak dibebaskan, di tangerang dihukum penjara. ada hakim kena suap?

Sabtu, 2 April 1994

KEAMPUHAN undang-undang anti korupsi sedang diuji di Surabaya. Sabtu 19 Maret lalu, Sugiarto alias A Keng, yang dituduh telah membobol kocek negara Rp 1,2 miliar dengan membuat restitusi pajak fiktif, dibebaskan secara murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Soewito. Padahal, tuntutan jaksa adalah hukuman penjara lima tahun plus denda Rp 20 juta. Begitu palu diketok, Sugiarto tak dapat menahan kegiranganny...

Berita Lainnya