Bila pengacara bermain tanah

Pengacara Syamsudin Aritonang ditahan Polresta Bogor. dituduh memalsu surat tanah seluas hampir 1,2 ha milik bekas kliennya, Mijaya Putra, dan menjual tanah itu kepada orang lain. Kasusnya rumit.

Sabtu, 20 Januari 1990

SEMAKIN banyak pengacara yang berubah menjadi terdakwa. Pengacara Bogor, Syamsudin Aritonang, sampai pekan ini terpaksa mendekam di tahanan Polresta Bogor, Jawa Barat. Ia dituduh memalsu surat-surat tanah seluas hampir 1,2 ha milik bekas kliennya, Mijaya Putra, dan menjual tanah itu kepada orang lain. Padahal, tanah itu, kata Kapolresta Bogor, Letkol. Didi Widayadi, resminya masih dalam status sitaan pengadilan. "Kalau orang-orang yan...

Berita Lainnya