Mengadili Saksi Keroncong
Persidangan perkara kasus penyadapan telepon masih berbuntut. Yasir Rangkuti yang dibebaskan dari tuduhan mengotaki penyadapan telepon direktur Bank Tani Nasional, Wibowo Ngaserin, kembali diadili.
Sabtu, 20 Januari 1990
PERSIDANGAN perkara kasus penyadapan telepon masih berbuntut. Yasir Rangkuti, 44 tahun, yang dibebaskan dari tuduhan mengotaki penyadapan telepon Direktur Bank Tani Nasional Wibowo Ngaserin, pekan-pekan ini kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini ia -- dituduh Jaksa Moh. Sidik Latusonsina memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, di persidangan kasus pertama tadi. Pada tahun lalu, Yasir dan tig...