Kisah Tentara Pembunuh yang Dihukum Penjara Seumur Hidup
Mahkamah Militer Surabaya menghukum Penjara Seumur Hidup Sertu Ngadimun.
Tempo
Sabtu, 20 Januari 1990
VONIS seumur hidup, ternyata, tak harus membuat terpidana kelimpungan. Sersan Satu Ngadimun, 46 tahun, hanya tersenyum mendengar majelis hakim Mahkamah Militer Surabaya, diketuai Kol. CHK. Sukirlan Zakir, Sabtu pekan lalu, menghukumnya penjara seumur hidup dan dipecat dari ABRI. Bahkan, selepas sidang ia sempat berucap, "Alhamdulillah."
Ngadimun, yang menjadi anggota Kodim 0731 Kulonprogo, Yogyakarta, sejak Desember 1987, menurut hakim, terbukti b
...