Mencari eksekusi mati yang ...

Mahkamah Militer Surabaya memvonis mati Koptu Sujono. terbukti membantai 3 orang calon Tamtama ABRI. Niatnya menyumbangkan organ tubuhnya setelah dieksekusi hukuman mati menjadi silang pendapat.

Sabtu, 20 Januari 1990

TERPIDANA mati Kopral Satu Sujono, 34 tahun, mungkin tak ada duanya di dunia. Ia serta-merta menerima vonis mati yang dijatuhkan mahkamah militer buat dirinya -- tanpa hendak banding atau kasasi. Selain itu, yang lebih mengagetkan lagi, yaitu niatnya menyumbangkan jasadnya demi kemanusiaan. "Saya terima putusan ini. Jasad saya akan saya berikan kepada mereka yang memerlukannya. Untuk kemanusiaan," katanya lantang. Kopral Jono, anggo...

Berita Lainnya