Mengadili harum cendana

Tahu Tjie Tanuwidjaja, pengusaha kupang (NTT), diadili di Pn Surabaya karena dua kali menyelundupkan cendana. beberapa instansi keberatan atas diperkarakannya Tanuwidjaja. kejaksaan pantang mundur.

Sabtu, 27 Januari 1990

PENGUSAHA beken Nusa Tenggara Timur (NTT), Tanu Tjie Tanuwidjaja, 40 tahun, rupa-rupanya "bernyali" besar. Ia tak terlalu cemas menghadapi gebrakan Jaksa Agung Sukarton dalam memberantas penyelundupan. Buktinya, ketika Kejaksaan Negeri Surabaya menyidiknya karena disangka mencoba menyelundupkan 40 ton serbuk cendana, September silam, ia kembali mencoba menyelundupkan 81 ton barang serupa. Akibatnya, pekan-pekan ini, "bos" CV Horas, yang ...

Berita Lainnya