Vonis jasa sepak bola

Pengadilan tinggi sumatera utara meringankan hukuman Syarief Siregar & Indra Alamsyah masing-masing: 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun & denda Rp 3 juta (subsider 2 bulan kurungan).

Sabtu, 27 Januari 1990

TAHUN baru ini ternyata tahun baik bagi pengacara beken di Medan, Syarief Siregar. Tokoh daerah yang juga pengurus pusat organisasi advokat itu, Ikadin dan Persahi, mendapat "hadiah" tahun baru dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara berupa pengortingan hukuman dalam kasus suap sepak bola. Bekas ketua PSMS Medan itu dan rekannya, Indra Alamsyah, sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Medan masing-masing 1 tahun penjara dengan denda Rp 3 ju...

Berita Lainnya