Mengadili pajak minyak goreng

Gatut guntor trisno, dirut pt kencana indah megah di malang diadili karena tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak. peristiwa kedua dalam peradilan pidana pajak setelah kasus pt kebayoran inn.

Sabtu, 22 Desember 1990

ANCAMAN pemerintah untuk menindak para wajib pajak ternyata bukan gertak sambal. Buktinya, direktur utama perusahaan minyak goreng PT Kencana Indah Megah (KIM), Gatut Guntoro Trisno, terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, pekan-pekan ini. Ia dituduh tak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) sejak April 1985 hingga Desember 1986, sehingga negara dirugikan Rp. 707 juta lebih. Untuk daerah Jawa Timur, Ga...

Berita Lainnya