Vonis nuklir dan gugatan kelompok

Empat staf pusat penelitian nuklir yogyakarta (ppny) yang melapor kasus manipulasi di instansi tersebut, di mutasi dan sanksi lainnya. dirjen batan dan eks kepala ppny, haryono, dihukum ganti rugi rp 16,55 juta.

Sabtu, 22 Desember 1990

PUSAT Penelitian Nuklir Yogyakarta (PPNY) berguncang. Sebab, Pengadilan Tinggi Yogyakarta belum lama ini mengharuskan Dirjen Batan Djali Ahimsa dan bekas Kepala PPNY Haryono Arumbinang membayar ganti rugi Rp 16,55 juta kepada empat bekas stafnya. Ganti rugi itu, menurut Pengadilan Tinggi, akibat Batan dan PPNY berbuat sewenang-wenang, tak memperkenankan keempat stafnya itu memasuki kompleks PPNY sejak Agustus 1987, dan telah mencabut t...

Berita Lainnya