Kepala desa yang polisi

Kades di pedalaman musirawas, sum-sel, bertugas bak polisi dan jaksa. ada peradilan pidana adat. 40 penduduk mengadu ke kotak pos 5000. peradilan tersebut berbuat sewenang-wenang. bupati akan menindak.

Sabtu, 1 Desember 1990

SIAPA sangka "Peradilan Pidana Adat" yang sudah dihapus sejak zaman kolonial Belanda, ternyata, masih ada di Indonesia. Pada tahun 50-an di desa terpencil di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, seorang kepala desa (kades) masih bertugas bak polisi dan jaksa. Ia juga punya rumah tahanan yang dilapisi kawat berduri. Majelis hakimnya terdiri dari para pemuka adat. Namun, para hakim selalu meminta "fatwa" sang kades sebelum menjatuhkan vonis...

Berita Lainnya