Sudah penyelundupan, pencemaran ... sudah penyelundupan, pencemaran...

Charles tow dan supramaniam pillai dua kali divonis dalam kasus pembuangan limbah di simpang busung, kep. riau. dituduh melakukan penyelundupan dan pence maran. selain denda juga dikenakan tahanan penjara.

Sabtu, 10 November 1990

PASAL Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Ne bis in idem (tidak dua kali dalam hal yang sama) ternyata tak berlaku di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riau. Buktinya, Rabu pekan lalu, majelis hakim yang diketuai R. Saragih memvonis dua warga Singapura, Charles Tow, 66 tahun, dan Supramaniam Pillai, 53 tahun, dengan dakwaan pencemaran lingkungan. Padahal, sebelumnya kedua terdakwa sudah divonis dalam kasus penyelundupan. Me...

Berita Lainnya