Arowana di rambu-rambu

Undang-undang konservasi hayati (uukh) yang baru, mengancam siapa saja yang memiliki, memelihara, atau pun memperdagangkan binatang langka. ikan arowana salah satu binatang langka yang harganya tinggi.

Sabtu, 20 Oktober 1990

APAKAH Anda penggemar binatang langka? Misalnya burung cenderawasih, harimau, atau ikan arowana. Sebaiknya Anda berhenti dari kesenangan itu. Sebab, Undang-Undang Konservasi Hayati (UUKH), yang baru, mengancam siapa saja yang memiliki, memelihara, ataupun memperdagangkan binatang tersebut, dengan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 100 juta. Ancaman itu tentu saja jauh lebih "seram" ketimbang ketentuan undang-undang sebelumnya, Ordona...

Berita Lainnya