Iklan di mata hakim

Pt kertas bekasi teguh dihukum pengadilan membayar ganti rugi dan wajib memasang iklan permohonan maaf kepada pt pabrik kertas indonesia hanya gara-gara memasang iklan. dalam dunia iklan pertama kali

Sabtu, 20 Oktober 1990

JANGAN sembarangan memasang iklan. Hanya gara-gara iklan, PT Kertas Bekasi Teguh (KBT), Kamis dua pekan lalu, dihukum pengadilan membayar ganti rugi Rp 6 milyar lebih kepada PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin). Selain harus membayar ganti rugi, KBT juga wajib memasang iklan permohonan maaf kepada Pakerin pada dua harian dalam negeri (Kompas dan Bisnis Indonesia) serta sebuah media di Singapura (Straits Times). PT KBT dianggap hakim t...

Berita Lainnya