Sebuah

Mahkamah agung keliru memvonis 5 orang yang tidak memohon kasasi. mahkamah agung dalam putusan peninjauan kembali meralat menaikkan masa hukuman harun bin idrus. harun telah selesai menjalani hukuman.

Sabtu, 20 Oktober 1990

MAHKAMAH Agung pun bisa keliru. Lembaga peradilan tertinggi itu tiba-tiba "mengatrol" masa hukuman terpidana uang palsu, Harun bin Idris, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Padahal, baik Harun maupun kejaksaan tak pernah memohonkan kasasi tentang masa hukuman itu. Vonis "tak diundang" itu tak saja mengagetkan Harun, 40 tahun, juga merepotkan para petugas negara di Lhokseumawe, Aceh Utara. Sebab, Harun, sebagai terpidana, telah melaksan...

Berita Lainnya