Nasib baik di tangan hakim

Jajang rohimat, yang dituduh membunuh adik kandungnya, divonis bebas murni oleh pn bandung. tidak terbukti bersalah di persidangan. ada tiga kasus serupa dalam lima bulan terakhir. kelalaian petugas

Sabtu, 29 September 1990

KALI ini prestasi kurang bagus bagi jajaran penyidik dan penuntut di wilayah hukum Jawa Barat. Dalam lima bulan terakhir ini, setidaknya, tiga kasus pembunuhan divonis bebas murni oleh hakim-hakim di Jawa Barat. Ternyata di persidangan tidak cukup bukti yang mendukung tuduhan jaksa. Vonis terakhir "dinikmati" tersangka Jajang Rohimat, 20 tahun, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin pekan lalu. Menurut tuduhan Jaksa Tjikmanan, sekitar ...

Berita Lainnya