Surat pembaca di mata hakim
Marah muda aritonang, 62, dibebaskan dari tuntutan hukuman 1 tahun penjara. gara-gara surat pembaca di harian waspada yang dinilai memfitnah seorang pengusaha. kasusnya sewa beli mobil di padangsidempuan.
Sabtu, 29 September 1990
MENULIS surat pembaca di media massa -- kendati menyinggung perasaan orang lain -- ternyata bebas dari tuntutan hukum. Syaratnya surat itu bisa dibuktikan demi kepentingan umum. Begitulah bunyi yurisprudensi terbaru Mahkamah Agung. Berdasarkan itu peradilan tertinggi tersebut melepaskan pedagang emas Padangsidempuan, Sumatera Utara, Marah Muda Aritonang, 62 tahun, dari tuntutan hukuman penjara. Aritonang tentu saja gembira menyamb...