Orang upahan di meja hijau
Tiga buruh tebang hutan siginjang-ginjang diadili. dituduh melanggar undang-undang lingkungan hidup. mereka tenaga upahan dengan memo dari yayasan kesejahteraan dprd labuhanbatu. dilakukan ratusan orang.
Sabtu, 7 Juli 1990
ANGKA 13 ternyata angka sial bagi perambah hutan Siginjang-ginjang. Kamis pekan lalu, 3 dari 13 kawanan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Tuduhan yang dialamatkan kepada mereka adalah melakukan penebangan secara liar -- melanggar UU No. 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup. Betulkah? "Kami ini cuma orang upahan," kata Bagio kepada hakim. Ia diadili bersama Arifin Manik dan Manohap Butar-butar. Sedangkan 10 perambah hutan ...