Vonis Martabat Bangsa

Pengadilan banding bali menghukum ringan warga negara jepang, kazuo sakai, dan kawan-kawan yang menjerumuskan wanita bali sebagai hostes di jepang. mereka hanya terbukti mempekerjakan wanita tanpa izin.

Sabtu, 16 Juni 1990

PENGADILAN ternyata sering "berbaik hati" terhadap warga negara asing yang diadili di sini. Buktinya, warga negara Jepang, Kazuo Sakai, 40 tahun -- yang dituduh menjerumuskan delapan wanita Bali menjadi hostes di Jepang -- ternyata hanya dihukum percobaan (enam bulan percobaan 1 tahun) oleh Pengadilan Tinggi Bali. Akibat vonis itu Sakai, yang sebelumnya dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, langsung keluar ...

Berita Lainnya