Mencoreng Kening Sendiri
Bakri kohar,seorang pengacara, dihukum 9 bulan penjara karena membohongi kliennya, ny asmawaty dan taslim maulana. perkara kalah dikabarkan menang.se hingga harta kliennya disita pengadilan.
Sabtu, 26 Mei 1990
SEBENARNYA, perkara gugatan Nyonya Asmawaty dan Taslim Maulana sudah dikalahkan Pengadikan Negeri Palembang. Tapi pengacaranya, Bakri Kohar, justru datang membawa kabar sebaliknya: suami-istri itu menang. Akibatnya fatal, pasangan itu tak mengajukan banding dan kekalahan mereka segera berkekuatan hukum tetap sehingga harta kekayaan pasangan itu senilai Rp 12 juta disita pengadilan. Sebaliknya bagi Bakri. Dengan "menjual" berita bohong itu,...