Menuntut tukang kawin

Daeng syahroem mambang diadukan istrinya yang ke-3 cut zainah dengan tuduhan menikahi dua gadis tanpa izinnya. zainah minta cerai dan harta gono-gini. polres aceh utara menahan daeng syahroem.

Sabtu, 7 April 1990

INI peringatan keras bagi lelaki yang "doyan" kawin. Pasalnya, para penegak hukum kini tak lagi menggunakan ketentuan Undang-undang Pokok Perkawinan (UPP), 1974, dalam menjaring kasus poligami -- yang jarang sampai menjadi urusan pengadilan. Sebab, ketentuan itu cuma mencantumkan sanksi denda maksimum Rp 7.500 bagi pelanggarnya. Sebagai penggantinya, kini penegak hukum kembali menggali pasal 279 (1) KUHP -- dengan ancaman maksimum lima...

Berita Lainnya