Meredam macan kertas

Berbagai kasus eksekusi yang ditangguhkan. misalnya sengketa rumah antara Djojo Sulaeman dengan Muchyi di Bandung, kasus piutang antara Hhengkie Sulastio dengan PT Marimun Timber, kasus Ridwan dan seni.

Sabtu, 7 April 1990

EKSEKUSI ternyata cuma seram didengar. Lembaga itu kini, ternyata bagaikan macan "ompong" di atas kertas belaka. Kendati sebuah perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap, bukan berarti pihak yang menang lantas bisa segera mendapatkan tuntutannya. Masih saja ada ganjalan, entah karena munculnya upaya peninjauan kembali (PK) ataupun bantahan (verzet). Padahal, menurut peraturan perundangan, kedua upaya itu tak bisa menghalangi ekse...

Berita Lainnya