Penjara anak ingusan

Bagus nama samaran yang baru berusia 13 tahun, divonis 3 tahun penjara oleh PN Palembang. Anak di bawah umur ini dianggap terbukti menganiaya yang menyebabkan temannya, Feri Nazario, tewas.

Sabtu, 17 Maret 1990

BAGUS -- bukan nama sebenarnya -- jelas masih bocah. Usianya baru 13 tahun. Toh hakim tunggal Rahman Noer dari Pengadilan Negeri Palembang meyakini bahwa anak kelas 6 SD itu melakukan penganiayaan berencana -- laiknya dilakukan orang dewasa -- sehingga temannya, Feri Nazario, meninggal dunia. Berdasar itu, di sidang tertutup Senin pekan lalu, Rahman mengganjar "anak ingusan" itu 3 tahun penjara. Kontroversi ini bermula dari SD Negeri...

Berita Lainnya