Mengempiskan vonis kedele
Pengadilan banding menyusutkan hukuman Ermaya Fachruddin Santosa-terdakwa korupsi Puskud Jabar dari 11 tahun, denda Rp 25 juta & ganti rugi Rp 800 juta menjadi 3 tahun, Rp 15 juta & Rp 25 juta.
Sabtu, 17 Maret 1990
PENGGEMBOSAN vonis korupsi kembali terjadi di dunia peradilan. Pengadilan Tinggi Jawa Barat belum lama ini menurunkan hukuman bekas Kepala Divisi Pemasaran dan Perdagangan Umum Puskud Jawa Barat, Ermaya Fachruddin Santosa, dari 11 tahun penjara -- dengan denda Rp 25 juta dan uang pengganti Rp 800 juta -- menjadi 3 tahun penjara, denda Rp 15 juta, dan ganti rugi Rp 25 juta. Penurunan itu, menurut ketua majelis hakim banding, M. Banta Husi...