Tanah-tanah lurah wayang

PN Bekasi mengadili M. Toha Effendy eks lurah Jakasampurna, Bekasi karena tuduhan menilap tanah Titisara (bengkok) seharga Rp 1,6 milyar. Sebelumnya ia memanipulasi 13 Ha tanah Perum Perumnas.

Sabtu, 17 Maret 1990

TAK seorang pun lurah atau kepala desa di Indonesia yang bisa mengalahkan bekas Lurah Jakasampurna, Bekasi, M. Toha Effendy. Ia pernah divonis Pengadilan Negeri Bekasi hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 10 juta karena memanipulasikan 13 hektare tanah Perum Perumnas, seharga Rp 6,5 milyar. Dan pekan-pekan ini, ia diseret kembali ke pengadilan yang sama karena tuduhan menilap tanah titisara (bengkok) seharga Rp 1,6 milyar. Jaksa M. Pa...

Berita Lainnya