Utak-atik Bansos Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri penyelewengan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Ada cawe-cawe pejabat.

 

Riky Ferdianto

Sabtu, 25 September 2021

DOKUMEN berita acara hasil negosiasi pekerjaan itu hanya terdiri atas empat halaman. Surat kontrak ini mengikat kerja sama antara PT Bhanda Ghara Reksa, badan usaha milik negara bidang logistik dan pengangkutan, dan PT Primalayan Teknologi Persada pada 24 Agustus 2020. Setiap perusahaan mencantumkan harga penyaluran bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial total senilai hampir Rp 320 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat k...

Berita Lainnya