Subversi Pestisida Naon Teh

Kejaksaan Agung memperlunak gebrakannya, yang akan menyubversikan semua kasus pemalsuan pestisida. Akan menerapkan tuduhan subversi secara selektif, dengan melihat bobot kasus per kasus.

Sabtu, 24 Februari 1990

"SUBVERSI teh naon (itu apa), Pak?" Pertanyaan itu meluncur spontan dari mulut Nyonya Mariam, 51 tahun, tersangka kasus pemalsuan pestisida (racun pembasmi hama, jamur, dan gulma pada tanaman pertanian), ketika Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono dan Menteri Pertanian Wardoyo, Jumat sore pekan lalu, mengajaknya berdialog dalam kunjungan safari di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung. Raut wajah Mariam, yang mengenakan baju berwar...

Berita Lainnya