Tonggak Baru Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan

Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membebaskan enam warga Sungailiat dari gugatan tak penting karena menuntut hak hidup terbebas dari pencemaran udara dengan hukum anti-SLAPP. Tonggak baru melindungi aktivis pembela lingkungan.

 

Linda Trianita

Sabtu, 17 Juli 2021

TIGA hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung bergerak cepat membereskan gugatan banding enam penduduk Sungailiat yang didakwa bersalah karena menuntut bebas dari pencemaran udara bau busuk limbah pabrik tapioka. Pada akhir April lalu, dua pekan setelah mereka ditunjuk sebagai hakim banding, ketiganya rembuk guna menentukan susunan majelis.

Winarto akhirnya yang akan memimpin pembacaan putusan perkara itu. Setia Rina dan Sabarulina Boru Gint...

Berita Lainnya