Pungutan Liar 52 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit Rp 52,3 miliar yang berhubungan dengan korupsi ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diduga berasal dari pungutan liar kepada eksportir benih lobster. 

Linda Trianita

Sabtu, 20 Maret 2021

KANTONG plastik bening berisi duit pecahan Rp 100 ribu tercogok di depan ruang lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Maret lalu. Bertumpuk menjadi dua bagian, jumlahnya mencapai Rp 52,3 miliar.

Duit tersebut mengendap di salah satu bank pelat merah sejak Juni 2020. KPK menyitanya hampir sepuluh bulan kemudian.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bongkahan duit itu berkaitan deng

...

Berita Lainnya