Ganti rugi dari majikan

Travel biro "libra" di Semarang divonis ganti rugi Rp 15 juta. Mahkamah Agung mengkuhkan ketentuan bahwa kesalahan karyawan merupakan tanggung jawab majikan.Vishnu d.h. cacat, gara-gara naik mobil libra.

Sabtu, 13 Januari 1990

KETENTUAN bahwa kesalahan karyawan merupakan tanggung jawab majikan, yang tak banyak diketahui orang awam, dikukuhkan Mahkamah Agung (MA). Peradilan tertinggi itu, baru-baru ini, menghukum Hans Pangamanan, pemilik travel biro Libra di Semarang, untuk membayar ganti rugi Rp 15 juta kepada Visnhu Dharamdas, pemakai jasa travel biro Libra. Menurut majelis hakim agung, yang diketuai H. Soetomo, cacat tubuh yang dialami Visnhu akiba...

Berita Lainnya