Meracun Padi, Memanen Subversi

Pemalsu pestisida diadili dengan dakwaan subversi. Perbuatan mereka sudah terhitung sabotase dibidang pembangunan pertanian. Pro & Kontra tentang penerapan UU Anti Subversi kepada pemalsu pestisida.

Sabtu, 13 Januari 1990

JAKSA Agung Sukarton Marmosudjono semakin "ringan tangan" me- manfaatkan undang-undang antisubversi (PNPS No. 11/1963) untuk kasus apa saja. Setelah tahun lalu para penyelundup dan bandar judi buntut "digasak" undang-undang itu, kini giliran para pemalsu pestisida (racun pembasmi hama, jamur, dan gulma pada tanaman pertanian) di Bandung dan Garut, Jawa Barat, akan diadili dengan dakwaan subversi. Seusai membahas kasus pemalsuan pesti...

Berita Lainnya