Vonis citra di amerika

Iwan soenaryo, pemilik toko data soft computer di bandung, divonis setahun penjara dan denda rp 25 juta. bersalah membajak hak cipta program wordstar milik ws international inc. untuk memperbaiki citra.

Sabtu, 26 Januari 1991

KORBAN pertama pembajak program komputer Wordstar (WS) jatuh. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat pekan lalu, mengganjar Drs. Iwan Soenaryo, 38 tahun, dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 25 juta. Ia dinyatakan bersalah telah membajak hak cipta program komputer Wordstar milik WS International Inc., Amerika. "Sudah jelas dan gamblang, terdakwa telah melakukan perbuatan yang salah," kata ketua majelis hakim, L.J. Ferdinand...

Berita Lainnya