Panitera keliru, terdakwa bebas

Pn banjarmasin terpaksa membebaskan pelaku perkosaan pada anak di bawah umur. sebab, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi korban. padahal, secara material sudah terbukti di persidangan.

Sabtu, 14 Desember 1991

Tiga pemerkosa luput dari jaring hukum. Gara-gara lenyapnya saksi korban. SAKSI korban ternyata merupakan syarat mutlak agar pelaku kejahatan bisa dihukum. Gara-gara jaksa tak kunjung bisa menghadirkan korban, Pengadilan Negeri Banjarmasin baru-baru ini terpaksa membebaskan tiga terdakwa perkosaan. Padahal, ketiga terdakwa, Muniri cs., jelas-jelas menggagahi korban, sebut saja Ati, yang masih di bawah umur. Pada tengah malam Juli tahun...

Berita Lainnya